MUSYAWARAH PENETAPAN APBDes PERUBAHAN TAHUN 2022

  • Sep 15, 2022
  • Pemerintah Desa Sesaot.

Sesaot (15/09)- Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sesaot menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Perubahan Desa Sesaot Tahun 2022.

Sebelum penetapan, Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Kepala Desa dan BPD Desa Sesaot membuka agenda tersebut dengan sejumlah pokok bahasan yang berkaitan dengan sikap desa dalam melakukan program kedepannya yang terdiri dari beberapa bidang seperti bidang keagamaan, kelembagaan, sosial budaya, dan sebagainya.

Pemerintah Kecamatan yang dihadiri oleh Sekretaris Camat mengawali sambutannya dengan ucapan terimakasih kepada pemerintah desa, BPD, Pendamping Desa , Lembaga Desa dan segenap masyarakat yang terlibat yang telah bersama-sama Menyusun hingga menyelesaikan APBDes Perubahan tersebut.

Hj Suri Rahayuni ( Sekcam Narmada ) juga menjelaskan latar belakang adanya perubahan APBDes tersebut disebabkan karena adanya perubahan-perubahan, pergeseran, aturan-aturan di tahun berjalan dan silpa.

Kepala Desa Sesaot, Yuni Hari Seni, S.Pd menaruh harapan kepada perangkat kewilayahan agar pada saat pelaksanaan program baik program dari pusat khususnya desa supaya melibatkan para tokoh, BPD, Masyarakat umum dimasing-masing dusun dan terus menjalin komunikasi sehingga apa yang diprogramkan bisa berjalan dengan baik.

Salman Harmain, selaku Kaur Perencanaan Desa Sesaot Menyimpulkan, Ada sejumlah bidang kegiatan yang menjadi pokok dalam APBDes perubahan yaitu Bidang kelembagaan  ( Pembuatan Badan Hukum BUMDes, Pansel Pengurus BUMDes Baru ) dan Bidang Pemuda / Olahraga ( Pendaftaran dan pengadaan kostum untuk Kompetisi yang sudah diikuti ).

Ketua BPD Desa Sesaot, Muliadi juga mengungkapkan akan pentingnya peran BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga metode yang digunakan untuk penentuan Pengurus BUMDes nantinya akan melalui tahapan seleksi ( Pansel ) yang dilanjutkan dengan musyawarah penetapan pengurus BUMDes yang terpilih / lulus seleksi.

Sebagaimana Pendamping Desa, Pak Hafizin juga menjelaskan bahwa segala bentuk dari BUMDes itu sendiir sudah diatur dalam PP No 11 Tahun 2021 yang dimana BUMDes sudah diakui secara hukum menjalankan unit usaha sesuai potensi, situasi dan kondisi sehingga BUMDes diharapkan dapat menopang perekonomian Desa.

Pemerintah Desa Sesaot berharap nantinya seleksi kepengurusan BUMDes tersebut dapat diikuti oleh masing-masing dusun yang memiliki potensi.

Sebelum penutupan, kegiatan tersebut diakhiri dengan Penanda Tanganan Berita Acara Penetapan APBDes Perubahan Desa Sesaot Oleh Ketua dan Sekretaris BPD Desa Sesaot, Kepala Desa Sesaot serta keterwakilan dari Lembaga desa dan  Peserta Rapat (Ka-Um Desa Sesaot )