MoU REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TINGKATKAN PERLINDUNGAN UNTUK PMI

  • Jul 22, 2022
  • Pemerintah Desa Sesaot.

Sesaot ( 21/22 ) Pemerintah Desa Sesaot yang diwakili oleh bagian Kaur Tata Usaha dan Umum hadiri Sosialisasi Implementasi Memorandum Of Understanding ( MoU ) Pekerja Migran Indonesia Domestik ( PMID ) Republik Indonesia dan Malaysia di Hotel Golden Palace – Mataram- Lombok.

MoU Tersebut berisi Tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik Di Malaysia.

Di awal kegiatan, Direktur Bina P2PMI Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Rendra Setiawan Menyimpulkan bahwa Pemberian Tenaga Kerja ke Malaysia Menggunakan One System, Untuk Memberikan Perlindungan Lebih Kepada PMI dengan mendapatkan sepenuhnya hak-hak PMI baik Yang Menyangkut Ketenaga Kerjaan dan Non Ketenaga Kerjaan sehingga PMI Bisa berhasil Dan Sukses tentunya melaui procedural dan memenuhi Kualifikasi Kerja.

“intinya, sepakat seluruh penempatan PMI Melalui Satu Sistem / satu kanal atau satu jalur digital sehingga perlindungan yang berikan maksimal” jelas Victorina Hesti Dewayani selaku Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri yang juga menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kerangka Naskah MoU Tersebut berlaku sampai dengan 1 April 2027 yang  terdiri dari 22 Pasal dan 8 Lampiran dengan jumlah total 61 halaman  dalam Bahasa Inggris dan 64 Halaman dalam Bahasa Indoneisa Yang Mengandung Hak-Hak dan Kewajiban PMI Di Malaysia seperti Hak untuk Komunikasi, Hak Jaminan Sosial, Hak untuk Tidak Menanggung Biaya Penetapan dan Hak untuk memutuskan kontrak apabila gaji tidak dibayarkan selama dua bulan berturut -turut, adapaun kewajiban PMI Diantaranya, Perjanjian Kerja, Paspor, Salinan Perjanjian Kerja, Laporan Pemeriksaan Kesehatan dan Lapor Diri.

Siti Badriyah selaku Koordinator Advokasi Kebijakan, Migrant Care Menambahkan, Pemerintah Desa Sebagai ujung tombak untuk memberikan informasi  dan edukasi kepada PMI maupun keluarga tentang Pemberangkatan Secara Prosedural untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita pada saat sampai disana itu tiba di Hutan, Cukup dibayangkan saja, Jangan dirasakan” tutur Siti yang juga merupakan mantan PMI Tersebut pada saat berbagi pengalaman tentang keberangkatan secara unprosedural.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Erga Grenaldi yang juga berkesempatan hadir menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut meminta Kerjasama semua pihak khususnya tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa hingga Masyarakat untuk menghindari Resiko Pemberangkatan yang dilakukan  yang tidak sesuai dengan prosedur, dan hal itu juga melatar belakangi dibentuknnya one system untuk menciptakan regulasi yang tepat dan meningkatkan perlindungan yang maksimal bagi PMI di Malaysia.

Dirinya juga melaporkan tercatat 350.251 Pekerja Aktif di Malaysia yang Persentase terbesarnya adalah pekerja Ladang, kemudian Manufaktur/Kilang, Kontruksi, Pekerja Rumah Tangga, Pertanian dan Jasa.

Adapun terdapat 6 Perwakilan Republik Indonesia  di Malaysia diantaranya, KJRI Pinang, KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Baru, KJRI Kuching, KRI Tawau  Dan 1 Lainnya yang siap membantu Para PMID di Malaysia. Namun beliau lebih menegaskan kepada Calon PMI Lebih Cerdas dalam Hal mengurus keberangkatan diri, dan menjadi tanggung jawab Bersama, pemerintah desa dan masyarakat  untuk mengedukasi kepada CPMI demi keselamatan dari awal hingga tiba di tempat asal pada saat kepulangannya nanti.