ISBAT NIKAH TERPADU, SOLUSI MASYARAKAT MENDAPATKAN IDENTITAS HUKUM

  • Aug 02, 2022
  • Pemerintah Desa Sesaot.

Sesaot (02/08)- Sosialisasi Isbat Nikah yang diselenggarakan Oleh Peserta Kuliah Kerja Partisipatif ( KKP ) Universitas Islam Negeri Mataram Bertujuan Untuk Membantu Masyarakat Yang Belum Memilii Buku Nikah Agar Bisa Memiliki Identitas tersebut Sebagaimana yang diutarakan oleh Dega Fikriadi selaku ketua dari Kelompok KKP pada saat memberikan sambutan.

Kepala desa sesaot yang diwakilkan oleh sekretaris desa memberikan apresiasi kepada  mahasiswa KKP UIN Mataram yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan kendala yang ada di tingkat masyarakat dan desa.

“Kendala kami untuk mendapatkan akte tersebut adalah proses untuk mendapatkan akte tersebut , baik itu persyaratan dan sebagainya, kami berterimakasih kepada UIN  yang sudah membantu kegiatan sosialisasi isbat nikah ini, karena setiap dokumen kependudukan sekarang ini diharuskan melampirkan buku nikah. ungkap Saparudin, Sekretaris Desa Sesaot

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Aisyah Wardatul Jannah, LLM.  Dosen Dari UIN Mataram sebagai narasumber.

Banyaknya aturan yang mengatur pri hal pernikahan seperti, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam ( Perpaduan Sumber Hukum di Indonesia ), Peraturan Mahkamah Agung Hingga Peraturan Presiden.

“Kami Sudah Membuat Pusat  Konsultasi dan Bantuan Hukum” Terang Dosen UIN yang juga akrab di panggil icha tersebut.

PKBH yang dimaksud memiliki tugas dan fungsi sebagai fasilitator / jembatan isbat nikah secara terpadu atau kolektif untuk membantu prihal hak dan kewajiaban warga negara dengan sumber anggaran bisa melalui individu ( sendiri ), Pemerintah Desa, atau Surat yang menerangkan status ekonomi masyarakat yang mengajukan isbat nikah itu sendiri ( SKTM ).

Dijelaskan pula yang bisa mengajukan isbat nikah adalah Para pihak yang memiliki kepentingan dengan pernikahan, baik dari pihak istri, pihak suami, pihak  anak, wali atau lainnya. Dengan adanya keterangan dari saksi-saksi dan berusia harus di atas 19 tahun.

Adapun masyarakat yang lupa dengan tanggal atau tahun perkawinan, maka yang menjadi acuan usia pernikahan adalah anak dan saksi-saksi yang secara langsung turut serta dalam acara akad tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang menjelaskan terkait bedanya antara isbat nikah biasa  dan terpadu, Menentukan Akar permasalahan yang mendasari perkara hingga Pentingnya administrasi kenegaraan ( Buku Nikah ).

Moch Syah Ariyanto. S. H. I, KPA Giri Menang itu meminta agar semua pihak Mulai berkolaborasi dengan baik, untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan terus berinovasi dalam bidang pekerjaan masing-masing.

panitera muda Giri menang, Bapak Abdul Mirsan menyampaikan sejak tahun 2008 perkawinan dan bawah tangan tercatat cukup besar meski Perkawinan yang dilakukan tetap  secara hukum islam yang sah menurut agama.

Disampaikannya pula, Yang bisa mengajukan isbat nikah adalah suami dan istri dengan teknis / syarat permohonan isbat nikah adalah bukti Photocopy suami dan istri, saksi-saksi dan syarat serta ketentuan lainnya.

“Yang penting  saksi yang dihadirkan adalah saksi yang hadir pada waktu nikah” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Kembali meminta kolaborasi bersama dari semua instansi dan masyarakat, mahasiswa serta meminta untuk bekerjasama membuat konten kreasi berupa video edukasi menggunakan Bahasa daerah atau yang bertema komedi yang didalamnya tersemat pembelajaran tentang pernikahan maupun nasihat lainnya.